Polisi Tangkap Buronan Kasus Pencabulan Anak di Panti Asuhan Kunciran Pinang




SUARA HUKUM – Polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial YS (28) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencabulan anak di Panti Asuhan Darussalam An Nur, Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.


Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa YS ditangkap pada Kamis (7/11) pukul 10.00 WIB di Empat Lawang, Palembang, Sumatra Selatan. Saat ini, tersangka sedang dalam perjalanan menuju Jakarta untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.


"Tim penyidik Polres Metro Tangerang telah berhasil melacak keberadaan buronan ini yang kerap berpindah-pindah untuk menghindari kejaran polisi," ujar Ade Ary. Tersangka sempat bersembunyi di tengah perkebunan di Empat Lawang dan bekerja di sana selama pelariannya.


Penangkapan dilakukan di pasar ketika YS hendak membeli kebutuhan sehari-hari. Sebelumnya, tersangka sempat berkomunikasi dengan orang tua salah satu korban dan disarankan untuk menyerahkan diri, namun ia menolak.


Kasus ini terungkap setelah sejumlah anak di panti asuhan tersebut melaporkan adanya pelecehan seksual. Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa jumlah korban hingga kini mencapai delapan orang. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus serupa, berinisial S (49) dan YB (30), yang merupakan pengurus panti asuhan tersebut.


Polisi kini terus mendalami kasus ini dan memastikan keadilan bagi para korban.***

Post a Comment

Previous Post Next Post